SuaraSumbar.id - Pemrov Sumbar merevisi target penurunan angka kemiskinan pada 2022. Pasalnya, target yang ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026 tidak relevan lagi.
"Angka yang ditetapkan dalam perda tidak relevan lagi dan harus direvisi," kata Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi, melansir Antara, Minggu (10/4/2022).
Data Bappeda Sumbar mencatat, tingkat kemiskinan Sumbar 2020 mencapai 6,56 persen. Angka itu menurun cukup signifikan pada 2021 menjadi 6,04 persen. Realisasi pada 2021 itu jauh melampaui prediksi bahkan telah melebihi target untuk 2022.
Sesuai perda, target kemiskinan di Sumbar untuk 2022 adalah 6,28 persen. Jika merujuk pada angka itu, maka angka kemiskinan Sumbar pada 2022 malah naik, bukannya menurun dari tahun 2021.
"Target kemiskinan pada 2022 harus direvisi menjadi lebih rendah dari capaian 2021 atau lebih rendah dari 6,04 persen," katanya.
Secara bersamaan target untuk 2023 juga akan direvisi karena dalam perda target yang ditetapkan adalah 6,16 persen juga lebih tinggi dari realisasi tahun 2021.