Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Kejang-kejang dan Tewas

Polisi meringkus seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pria berinisial W (41) itu diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun hingga tewas.

Riki Chandra
Senin, 21 Maret 2022 | 15:15 WIB
Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Kejang-kejang dan Tewas
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi meringkus seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pria berinisial W (41) itu diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun hingga tewas.

Waka Polrestabes Semarang AKBP I.G.A.Dwi Perbawa mengatakan, pelaku diringkus setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tidak wajar seorang anak berinisial NPK dari salah satu rumah sakit.

"Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual," katanya, Senin (21/3/2022).

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam korban yang langsung dimakamkan usai dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga.

Baca Juga:Cerita Napi di Semarang Menikah di Kantor Polisi, Ucapan Mempelai Wanita Bikin Haru

Berdasarkan penelusuran tersebut, polisi kemudian menangkap ayah korban yang diduga sebagai pelaku.

Ia menjelaskan, kejadian nahas tersebut diduga terjadi di rumah kos pelaku di Jalan Kiai Syakir di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat (18/3/2022) malam.

Menurut dia, korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit.

"Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya," ucapnya.

Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mencabuli anaknya di tempat yang sama.

Baca Juga:Sambil Menyelam Minum Air, Pendaftar SIM di Polrestabes Semarang Dapat Bonus Minyak Goreng dan Vaksinasi

Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini