Sesuai dengan rekomendasi BPK harus disetorkan kembali Rp 4,3 miliar ke kas daerah, karena pengerjaan proyek tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
Hal ini mesti menjadi catatan bagi gubernur dan Biro Pengadaan Barang Jasa Pemprov Sumbar, agar pengawasan terhadap seluruh aspek pengerjaan lebih optimal. Jangan biarkan proyek-proyek strategis mangkrak dan azas manfaatnya tidak ada sehingga terkesan buang-buang anggaran.
“Jika tidak dikembalikan tentunya kerugian bagi keuangan daerah, dan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” katanya. (Antara)
Baca Juga:Sejumlah ASN Pemkot Padang Ikut Lelang Jabatan di Pemprov Sumbar, Ketua DPRD Ingatkan Soal Ini