SuaraSumbar.id - KPU Sumatera Barat mengklaim telah mengembalikan sejumlah uang kelebihan atau tak wajar yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut menjadi temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada semester II 2021.
"Semua sudah dikembalikan beberapa hari setelah LHP BPK itu sampai kepada kami, namun ada empat orang yang mengembalikan dengan melakukan cicilan selama 24 bulan," kata Sekretaris KPU Sumbar, Firman, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, temuan itu terjadi karena kealpaan dan kekhilafan. Ada yang pembayaran untuk dua pokja, namun yang dibayarkan tiga pokja.
Ada yang menjadi narasumber juga mengambil honor sebagai moderator. "Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih baik ke depannya,"kata dia
Baca Juga:Iuran BPJS Tenaga Kebersihan dan Satpam Pemkot Padang Tak Dibayarkan, Nilainya Capai Rp 503,33 Juta
Ia mengatakan, KPU Sumbar menggelar sejumlah kegiatan yang padat serta mengelola anggaran yang ada sehingga terjadi hal seperti itu.
"Kita berikan mereka teguran dan ke depan akan lebih berhati-hati lagi dalam melakukan pembayaran sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Sementara itu, Kepala Subauditorat Sumbar II BPK Ali Thoyibi mengemukakan temuan yang terungkap berupa pembayaran honorarium tim kelompok kerja, honorarium narasumber dan moderator yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 196,50 juta.
Dalam aturan KPU seorang pejabat hanya boleh menerima honor sebagai narasumber maksimal tiga kali dalam sebulan. Namun, ada yang mencoba-coba sampai lima kali sebulan, akhirnya jadi temuan.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja BBM dan transpor kegiatan senilai Rp 165,23 juta. (Antara)
Baca Juga:Akibat Pencurian Meteran Air di Pontianak, Total Kerugian Pelanggan Mencapai Ratusan Juta Rupiah