Tegas, Jaksa Agung Bakal Pecat Oknum Jaksa yang Main Proyek Pemerintah

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin bakal memecat jajarannya, baik jaksa maupun pegawai kejaksaan di pusat maupun daerah yang bermain dalam proyek pemerintah.

Riki Chandra
Kamis, 10 Maret 2022 | 08:15 WIB
Tegas, Jaksa Agung Bakal Pecat Oknum Jaksa yang Main Proyek Pemerintah
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin bakal memecat jajarannya, baik jaksa maupun pegawai kejaksaan di pusat maupun daerah yang bermain dalam proyek pemerintah.

“Saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi semua,” kata Burhanuddin, Rabu (9/3/2022).

Burhanuddin menerima laporan bahwa masih ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu dan bermain proyek. Untuk itu, ia kembali mengingatkan seluruh jajarannya dalam rangka meningkatkan integritas seluruh pegawai Kejaksaan RI.

Selain itu, ia juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan pihaknya.

Baca Juga:Sudah P21, Jaksa Agung Perintahkan Kasus Nurhayati Segera Pelimpahan Tahap 2

Masyarakat dapat melaporkan praktik tersebut melalui hotline Whatsapp di nomor 0813 - 8963 – 0001.

Jaksa Agung menjamin perlindungan secara penuh terhadap keamanan identitas pelapor.

Sebelumnya, dalam pengarahan pada hari Senin (31/1) kepada para kepala kejaksaan tinggi, para kepala kejaksaan negeri dan para kepala cabang kejaksaan negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia, Jaksa Agung RI menyampaikan akan bertindak tangan besi untuk menghukum “anak-anaknya” demi terjaganya muruah institusi Kejaksaan.

Dalam rilis akhir tahun 31 Desember 2021 disampaikan sebanyak 68 insan Kejaksaan Republik Indonesia diberi sanksi disiplin hukuman berat selama 2021. Sebanyak 24 orang di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Jenis hukuman berat lain itu di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada empat orang.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel (KRAS) Rugikan Negara Hampir Rp7 Triliun

Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang. Adapun pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak sembilan orang.

Sementara itu, untuk sanksi hukuman ringandijatuhkan kepada 44 orang pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai.

Sehingga total ada 209 pegawai kejaksaan yang dikenakan hukuman disiplin pada 2021.

Terkait pengawasan terhadap insan kejaksaan, Jaksa Agung telah membentuk Satgas 53 sebagai upaya merealisasikan Tujuh Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2021. Satgas tersebut bertujuan untuk penegakan integritas pegawai. Selama 2021, Satgas 53 telah mendapat pengaduan sebanyak 24 laporan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak