Usai Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Aset Crazy Rich Indra Kenz Bakal Disita Penyidik Polri

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik crazy rich Indra Kenz.

Riki Chandra
Jum'at, 25 Februari 2022 | 12:15 WIB
Usai Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Aset Crazy Rich Indra Kenz Bakal Disita Penyidik Polri
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. [Suara.com/M Yasir]

SuaraSumbar.id - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik crazy rich Indra Kenz.

“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (25/2/2022).

Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang akan disita. Namun, dia tidak merinci apa saja yang akan disita tersebut.

Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp 3,8 miliar.

Baca Juga:Jadi Tersangka dan Ditahan, Akun YouTube Indra Kenz Juga Disita Polisi

Atas kasusnya, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5/2022) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.

“Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Crazy rich asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Aset Crazy Rich Medan Indra Kenz Akan Disita Polisi

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini