Buntut Pelanggaran Privasi, Meta Didenda Rp 1,2 Triliun

Buntut pelanggaran privasi yang terjadi karena fitur pelacakan penggunanya, perusahaan Meta yang dulu dikenal dengan nama Facebook didenda 90 juta dolar AS.

Riki Chandra
Kamis, 17 Februari 2022 | 09:15 WIB
Buntut Pelanggaran Privasi, Meta Didenda Rp 1,2 Triliun
Ilustrasi Meta. [Dok.Antara]

Pengacara penggugat berencana untuk meminta biaya hukum hingga 26,1 juta dolar AS setara Rp372 miliar atau 29 persen dari dana penyelesaian dari g0ugatan yang dimulai pada Februari 2012 itu.

Hingga saat ini Facebook masih menghadapi masalah hukum lainnya berkaitan dengan pelanggaran privasi.

Pada Juli 2019, Facebook diminta untuk meningkatkan perlindungan privasi dalam penyelesaian dengan Komisi Perdagangan Federal AS yang juga mencakup denda 5 miliar dolar AS.

Terbaru, pada Senin (14/2) Facebook justru mendapatkan gugatan dari Kantor Kejaksaan di Texas karena telah menggunakan fitur "Facial Recognition" miliknya di luar ketentuan dan dinilai melanggara Privasi. (Antara)

Baca Juga:Gugatan Privasi, Zoom Sepakat Bayar Rp 1,2 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini