Dugaan Malpraktik di Puskesmas Padang, Penyakit Anak Usia 12 Tahun Makin Parah Usai Berobat

Nasib malang menimpa anak usia 12 tahun berinisial AK. Niatnya berobat ke Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), malah jadi masalah baru.

Riki Chandra
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:01 WIB
Dugaan Malpraktik di Puskesmas Padang, Penyakit Anak Usia 12 Tahun Makin Parah Usai Berobat
Keluarga korban saat mendatangi Kantor LBH Padang memberikan pengaduan. [Suara.com/ Istimewa]

Kemudian, terkait kesalahan pemberian obat, diatur dalam UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 tahun 2004 pasal 48 ayat (1), setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan mengalami luka berat dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara.

"Sementara dalam KUHP, barang siapa dengan kekhilafan menyebabkan orang luka berat, di pidana selama satu tahun penjara," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Pemkot Padang Ogah Cabut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini