Tuding Presiden Soekarno Tukang Penjarakan Ulama, Haikal Hasan Dipolisikan

Kelompok masyarakat mengatasnamakan diri sebagai Dewan Perjuangan Nasional (DPN) melaporkan penceramah Haikal Hasan ke Bareskrim Polri, Jumat (11/2/2022).

Riki Chandra
Jum'at, 11 Februari 2022 | 21:16 WIB
Tuding Presiden Soekarno Tukang Penjarakan Ulama, Haikal Hasan Dipolisikan
Ustaz Babe Haikal [instagram]

SuaraSumbar.id - Kelompok masyarakat mengatasnamakan diri sebagai Dewan Perjuangan Nasional (DPN) melaporkan penceramah Haikal Hasan ke Bareskrim Polri, Jumat (11/2/2022). Pelaporan tersebut buntut dari pernyataan Haikal Hasan yang menyebut Presiden pertama, RI Soekarno, kerap memenjarakan ulama.

Ketum DPN, Wanto Sugito, mengatakan pernyataan yang dilontarkan Haikal Hasan berpotensi menimbulkan konfilk. Atas hal itu, laporan harus dilakukan untuk mencegah hal tersebut.

"Ingin melaporkan saudara Haikal Hasan terkait pernyataannya yang mengatakan bung Karno tukang penjarakan ulama," kata Wanto, dikutip dari Suara.com.

Menuurt Wanto, pernyataan Haikal Hasan juga membikin stigma seolah-olah kalau Soekarno bermusuhan dengan para ulama. Padahal, lanjut dia, pada kenyataannya Soekarno menyandang gelar Pahlawan Islam.

Baca Juga:Viral di Twitter Atap Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Bocor, Tampak Seperti Air Terjun

"Jadi, ada distorsi sejarah yang dilakukan oleh haikal Hasan. Padahal sejarah mengatakan misalnya pada 1965 Bung Karno mendapatkan gelar Pahlawan Islam, Pahlawan Kehormatan dari pemimpin-pemimpin Islam Asia afrika pada tahun 1965," sambungnya.

Meski demikian, kepolisian meminta agar DPN untuk melengkapi berkas laporan. Atas hal itu, DPN melalui Ketua Bidang Keagamaan dan Ketuhanan, Irfan Fahmi menyebut pihaknya akan kembali datang ke Bareskrim pada pekan depan.

"Diminta lengkapi berkas jadi kemungkinan Senin (atau, red) Selasa kami kembali lagi," ucap Irfan.

Irfan melanjutkan, berkas yang dianggap belum lengkap berkaitan dengan keorganisasian. Pasalnya, dalam pelaporan itu bukan perorangan.

"Surat-surat internal secara organsiasi karena kamu laporkan secara organisasi. Maka, kelengkapan formil organisasi harus dilengkapi," pungkas Irfan.

Baca Juga:Polisikan Haikal Hassan soal Soekarno Tukang Penjarakan Ulama, DPN Diminta Lengkapi Berkas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini