Vonis 11 Tahun Penjara, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dikirim ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

Riki Chandra
Jum'at, 04 Februari 2022 | 21:15 WIB
Vonis 11 Tahun Penjara, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dikirim ke Lapas Sukamiskin
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju seusai divonis 11 tahun penjara terkait kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK. [Suara.com/wely hidayat]

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Dalam perkara itu, Robin bersama dengan Maskur terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini