Dua Tersangka Penggelapan Mobil Rental di Pasaman Diciduk, Begini Modusnya

Dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan mobil rental diringkus jajaran Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (31/1/2022).

Riki Chandra
Selasa, 01 Februari 2022 | 15:39 WIB
Dua Tersangka Penggelapan Mobil Rental di Pasaman Diciduk, Begini Modusnya
Pelaku penggelapan mobil di Pasaman. [Dok.Covesia.com]

"Dari empat unit barang bukti (BB) mobil rental yang digelapkan itu, tiga diantaranya sudah berhasil kita amankan di Mapolres Pasaman. Sedangkan satu unit lagi, masih dalam tahap pencarian oleh Tim Sat Reskrim Polres Pasaman," tambahnya.

Terkait dugaan kasus penggelapan mobil rental tersebut, Iptu Heri juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati pada saat merentalkan mobilnya.

"Saya menghimbau kepada masyarakat Pasaman agar berhati-hati untuk meminjamkan mobil dengan modus rental. Bagi masyarakat yang mengalami hal yang sama dimana mobilnya dirental tapi tidak dikembalikan agar segera melaporkannya ke Mapolres Pasaman,” imbuh Iptu Heri.

Saat ini, BB tiga unit mobil rental bersama dua orang tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasaman.

Baca Juga:Sempat Buron, Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung di Pasaman Diringkus di Sumut

"Dua tersangka sudah berhasil diamankan di Seluruh Mapolres Pasaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak