Sempat Buron, Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung di Pasaman Diringkus di Sumut

Sempat kabur usai dilaporkan ke polisi, ayah pemerkosa dua anak kandungnya di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya diringkus polisi.

Riki Chandra
Selasa, 01 Februari 2022 | 11:43 WIB
Sempat Buron, Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung di Pasaman Diringkus di Sumut
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraSumbar.id - Sempat kabur usai dilaporkan ke polisi, ayah pemerkosa dua anak kandungnya di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya diringkus polisi. Pelaku berinisial DR (48) itu diciduk di kawasan Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Heri Yuliardi mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku DR sempat mencoba kabur ke luar Sumbar. "Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap dan sekarang sudah ditahan di Polres Pasaman," kata Heri, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (1/2/2022).

Saat ini, kasus pencabulan ini dalam tahap satu. Atas perbuatannya, pelaku DR dijerat pasal 76D, 76E undang-undang no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anaknya. Sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti yang ditangani saat ini," harapnya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Sumut Merangkak Naik, Edy Rahmayadi: Sampaikan ke Masyarakat Disiplin

Sebelumnya, seorang pria berinisial DR (48) dilaporkan ke Polres Pasaman karena diduga mencabuli dua orang anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada Rabu (10/11/2021) lalu. Dalam laporan itu, pihak keluarga korban melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Dugaan pencabulan itu diketahui pada hari Sabtu, 6 November 2021 di rumah korban. Terlapor melancarkan aksinya kepada korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban, selanjutnya terlapor menyetubuhi korban.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap anak perempuan pertamanya, sebut saja Mawar (14) dan anak keduanya Bunga (12). Peristiwa tersebut dilakukan pelaku sudah berulang ulang kali terhadap kedua korban.

Baca Juga:KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Fee Proyek kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Polda Sumut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini