Ia juga mengingatkan jangan sampai kejadian ini membuat masyarakat tidak percaya kepada Baznas karena zakat memiliki fungsi dan peran untuk mengayomi masyarakat miskin.
"Oleh sebab itu Baznas juga harus bekerja secara profesional," katanya berpesan.
Sebelumnya Komisi IV DPRD Padang mempertanyakan pinjaman yang diberikan Baznas Padang kepada pihak ketiga pada 2017 .
Menjawab hal itu Plt Ketua Baznas Kota Padang Syafriadi Autid menyampaikan pinjaman Rp350 juta diberikan kepada salah satu Yayasan pada tahun 2017.
Ia memastikan sumber dana yang dipinjamkan itu berasal dari hak amil dan saat ini sudah dilunasi. (Antara)