DPO Perusak Kawasan Suaka Margasatwa di Pasaman Dibekuk

Seorang pelaku perusakan kawasan Hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang di Jorong Tarantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.

Riki Chandra
Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:42 WIB
DPO Perusak Kawasan Suaka Margasatwa di Pasaman Dibekuk
Tim Gabungan menangkap DPO di Tanjung Medan, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat. [Dok.Antara]

Penetapan DB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi, ahli dan alat bukti lainnya dalam kasus yang terjadi akhir September 2021 di Jorong Tarantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman.

DB Disangka melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai mana telah diubah dengan Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 15 Pasal 17 Ayat (2) huruf a sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 butir butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo Pasal 37 butir 15 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, untuk penyidikan tersangka DB telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman dan telah dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada JPU.

BKSDA Sumbar akan terus melakukan upaya preventif dan persuasif dalam mengelola kawasan hutan konservasi di Sumbar. Untuk itu diperlukan kolaborasi para pihak agar tujuan pengelolaan kawasan yang berdampak positif kepada masyarakat dapat tercapai. (Antara)

Baca Juga:500 Hektare Tanaman Alpukat di Pasaman Barat Diserang Hama Kutu Putih, Produksi Merosot Tajam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini