SuaraSumbar.id - Malaysia bakal menerika sekitar 10 ribu pekerja rumah tangga dari Indonesia. Penerimaan tersebut merupakan bagian dari proyek perintis setelah nota kesepahaman (MoU) ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia.
Hal itu dinyatakan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan. "MoU tentang Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga akan ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia di Bali pada 7 dan 8 Februari 2022," ujar Saravanan, Selasa (25/1/2022).
Pengumuman ini merupakan perkembangan baru setelah empat bulan pembekuan pengiriman pekerja asing dari Indonesia, termasuk pembantu rumah tangga, yang diperpanjang hingga Desember lalu.
Saravanan mengatakan MoU yang telah disepakati di antaranya adalah tentang kebijakan One Maid One House, yaitu sistem satu platform dan gaji minimum untuk pekerja rumah tangga.
Baca Juga:Ashleigh Barty Melaju Mulus ke Semifinal Australian Open 2022
"Kebijakan One Maid One Task akan diganti dengan aturan One Maid One House, di mana seorang PRT akan ditempatkan di sebuah rumah tangga yang tidak lebih dari enam orang di dalamnya," katanya.
Kedua belah pihak juga telah sepakat untuk menggunakan sistem satu pintu sebagai jalur tunggal untuk menerima pekerja rumah tangga ke dalam negeri Malaysia.
Dia mengatakan masalah terkait biaya rekrutmen akan ditinjau setiap enam bulan untuk memastikan sesuai dengan perkembangan saat ini, dengan mempertimbangkan biaya penerbangan dan karantina.
Saravanan mengatakan proyek percontohan tersebut penting dan signifikan dalam mengevaluasi efektivitas implementasi MoU serta memperbaiki kekurangan yang mungkin muncul.
Dia mengatakan Indonesia juga setuju untuk mengizinkan masuknya 10.000 tenaga kerja Indonesia untuk sektor perkebunan.
Baca Juga:BRI Salurkan Bantuan Pencegahan Stunting Anak Indonesia Dalam Peringatan Hari Gizi Nasional 2022
Sebelumnya, Malaysia juga telah menandatangani perekrutan tenaga kerja dengan Bangladesh. Namun menurut informasi, perusahaan sawit di Sabah dan Sarawak tetap menghendaki pekerja dari Indonesia. (Antara)