SuaraSumbar.id - Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda menyarankan agar pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada 28 Februari, bukan tanggal 7, 14, atau 21 Februari.
"Saya kurang sepakat dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari dengan pertimbangan teknis," katanya, Jumat (21/1/2022).
Hal itu disampaikan Rifqinizami Karsayuda menanggapi pernyataan KPU yang menyampaikan satu usulan alternatif tanggal pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024. Sebelumnyam, KPU RI menyampaikan usulan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu pada 21 Februari.
Ia menilai apabila semua pihak bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu lebih baik dilaksanakan hari Rabu untuk menghindari libur panjang, maka pilihannya pada Februari adalah tanggal 7, 14, 21, dan 28.
Baca Juga:Temui Elite PAN dan PPP, Yusril Ketum PBB Jajaki Koalisi Hadapi Pemilu 2024
Menurut dia, apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari, maka akan untungkan kelompok tertentu karena dipersepsikan dengan 212.
"Tanggal 21 Februari itu bisa dipersepsikan 212 yang bisa menguntungkan kelompok tertentu dan akan mempertebal isu terkait politik identitas dan politik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)," ujarnya.
Sementara itu, apabila Pemilu 2024 dilaksanakan pada 7 atau 14 Februari, maka sangat memungkinkan dimanfaatkan partai politik maupun kontestan Pemilu.
Dia mencontohkan, tanggal 7 atau 14 dapat dimanfaatkan partai politik maupun calon anggota legislatif untuk kampanye.
Dia menilai lebih baik pemungutan suara di Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari 2024 dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis itu.
Sebelumnya, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara pemilihan umum ke DPR, yakni pada 14 Februari 2024.
- 1
- 2