Kemenkumham Sumbar Komitmen Berantas Korupsi, Pegawai Nakal Siap-siap Disanksi

"Jika ada nantinya pegawai yang menyeleweng dari pakta integritas tersebut, akan ada sanksi-sanksi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Riki Chandra
Kamis, 13 Januari 2022 | 20:06 WIB
Kemenkumham Sumbar Komitmen Berantas Korupsi, Pegawai Nakal Siap-siap Disanksi
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja, dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan yang sudah menjadi agenda Kementrian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.

"Seluruh jajaran harus melaksanakan tugas dan fungsinya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan kami benar-benar tidak ada aroma korupsi, dilaksanakan secara profesional, berdasarkan standar yang ada, jauh dari pungli, serta tidak ada yang namanya suap," katanya, Kamis (13/1/2022).

Kemudian seluruh satuan kerja yang ada bekerja juga harus dilandasi keikhlasan, ketulusan dan juga integritas memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap fungsi-fungsi satuan kerja yang harus diberikan.

Baca Juga:Hari Pertama Kerja di Kepolisian, Novel Baswedan Dkk Komitmen Bantu Polri Berantas Korupsi

"Jika ada nantinya pegawai yang menyeleweng dari pakta integritas tersebut, akan ada sanksi-sanksi. Karena dalam pakta integritas tersebut dibunyikan, sanggup diberi sanksi terhadap pelanggaran maupun penyimpangan baik yang tidak sengaja apalagi yang dilakukan dengan sengaja," ujarnya.

"Sanksi berupa administratif kepegawaian, serta kode etik, bahkan jika sudah masuk ke ranah pidana, langsung kita arahkan kepada penegak hukum sebagai suatu pelanggaran pidana," katanya lagi.

Dilanjutkannya, janji kinerja itu adalah berupa pernyataan komitmen dari seluruh pegawai untuk melaksanakan perjanjian kinerja yang sudah ditentukan oleh organisasi di bawah naungan Kementrian Hukum dan HAM setiap tahunnya.

"Kegiatan tersebut sebagai bentuk perjanjian bagi seluruh satuan kerja yang wajib dilakukan di awal tahun dan dipegang teguh hingga akhir tahun nanti," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Kemenkumham Sumbar Prioritaskan Kesejahteraan Perempuan dan Anak, Ini Alasannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini