2 Terpidana Mati Kasus Narkoba Dikirim ke Lapas Nusakambangan

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengirim dua terpidana mati kasus narkoba ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.

Riki Chandra
Kamis, 13 Januari 2022 | 09:31 WIB
2 Terpidana Mati Kasus Narkoba Dikirim ke Lapas Nusakambangan
Petugas bersiap memindahkan dua terpidana mati kasus narkotika ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengirim dua terpidana mati kasus narkoba ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.

"Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati," kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bayu Irsahara, Kamis (13/1/2022).

Bayu mengatakan, pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas" ujarnya.

Baca Juga:Ratusan Imigran Afghanistan Geruduk Kantor Kemenkumham Riau

Dirjen Pemasyarakatan terus berupaya menyelenggarakan proses pemasyarakatan sebagaimana muruahnya selaras dengan semangat deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dan back to basic pemasyarakatan.

Terakhir, proses pemindahan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas dan bekerja sama dengan kepolisian.

"Pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak