Ustaz Yahya Waloni Divonis 1 Tahun Penjara dengan Denda Rp 50 Juta

Ustaz Yahya Waloni divonis selama 5 bulan penjara beserta denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan 1 bulan.

Riki Chandra
Selasa, 11 Januari 2022 | 19:15 WIB
Ustaz Yahya Waloni Divonis 1 Tahun Penjara dengan Denda Rp 50 Juta
Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube]

SuaraSumbar.id - Ustaz Yahya Waloni divonis selama 5 bulan penjara beserta denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan 1 bulan. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (11/1/2022).

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

Majelis hakim menjelaskan, Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Dihukum 5 Bulan Penjara, Ustaz Yahya Waloni: Saya Terima

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Majelis hakim lanjut menyampaikan seluruh unsur dakwaan jaksa terhadap Yahya Waloni sebagaimana diatur dalam pasal itu telah terbukti di persidangan.

Setidaknya ada beberapa faktor meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan putusan.

Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antar-umat beragama, sementara hal-hal yang meringankan, di antaranya Yahya merupakan tulang punggung keluarga, ia menyesali perbuatannya dan ia telah meminta maaf.

Yahya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya, kata Hariyadi saat membacakan faktor yang meringankan putusan.

Baca Juga:Hari Ini Yahya Waloni Hadapi Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama

Usai membacakan putusan, Hakim Ketua lanjut menanyakan sikap Yahya Waloni.

Berita Terkait

Pendakwah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengaku ogah berfoto dan bertemu dengan Ustaz Yahya Waloni dan Ustaz Yusuf Mansur.

sumbar | 06:15 WIB

Yahya Waloni menyebut bahwa Ferdinand Hutahaean takut dengan dirinya.

riau | 18:27 WIB

Ustaz Yahya Waloni mengisahkan pengalamannya selama di penjara. Termasuk saat bertemu dengan Habib Rizieq hingga Ferdinand Hutahaean.

sumbar | 12:39 WIB

Ustaz Yahya Waloni mengaku yang datang ke dirinya membawa makanan orang Kristen. Selain itu juga ia juga mengaku pakaiannya dicucikan oleh orang Kristen saat di Penjara.

banten | 13:36 WIB

Terpidana kasus ujaran kebencianbermuatan SARA Yahya Waloni telah bebas dari hukum pidana penjara.

sumsel | 06:15 WIB

News

Terkini

Penguatan UMKM lokal juga menjadi bagian dalam pengembangan jalan tol di mana di setiap rest area tidak hanya diisi oleh merek besar tetapi juga produk-produk UMKM lokal.

News | 15:09 WIB

Seorang pria di Kota Padang diduga menggelapkan mobil dengan cara membawa kabur mobil temannya sendiri. Modus awalnya ingin mengajak anaknya pergi jalan-jalan.

News | 22:21 WIB

Korban kebakaran di Nagari Cupak dan Kinari di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan bantuan sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

News | 21:04 WIB

Kemudian pihaknya juga mengukur mengukur jarak sirene berbunyi dalam radius 0-200 meter.

News | 15:57 WIB

Apalagi, warungnya berada di jalur strategis jalan utama dari Solo hingga Banyuwangi.

News | 15:16 WIB

Dirinya mengaku peran pendidikan memang tidak akan memberi dampak secara langsung terhadap pertumbuhan dan pergerakan ekonomi nasional.

News | 15:09 WIB

Puluhan ribu akun media sosial (medsos) terkait Partai Komunis China ternyata palsu. Hal itu diketahui berdasarkan identifikasi Otoritas China.

News | 17:20 WIB

Percepatan digitalisasi pendidikan di Sumbar menjadi agenda penting Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan DPRD Sumbar saat ini.

News | 14:17 WIB

Harga sapi kurban di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai Rp 18 juta hingga Rp 28 juta per ekornya.

News | 12:29 WIB

Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan tega memperkosa seorang anak panti berkebutuhan khusus.

News | 10:56 WIB

Hampir 70-80 persen terjadi di media sosial. Padahal, secara nyata tidak seramai itu.

News | 23:59 WIB

Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Jorong Guguak Randah, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam berangkat haji ke Mekkah menggunakan sepeda motor.

News | 19:11 WIB

Muhammad Iqbal mendorong pemerintah pusat, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov Sumbar untuk mempercepat pembebasan lahan Tol Padang-Sicincin.

News | 16:56 WIB

Sebanyak lima unit rumah warga di kawasan Jalan Payakumbuh, Perumahan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, terbakar.

News | 16:28 WIB

Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir jalan Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

News | 13:01 WIB
Tampilkan lebih banyak