Hore, Pelajar SMA di Bukittinggi Dibebaskan dari Iuran Komite Sekolah

Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), membebaskan pelajar SMA sederajat dari pembayaran iuran komite sekolah.

Riki Chandra
Selasa, 11 Januari 2022 | 15:15 WIB
Hore, Pelajar SMA di Bukittinggi Dibebaskan dari Iuran Komite Sekolah
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar bersama para pejalar SMA. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), membebaskan pelajar SMA sederajat dari pembayaran iuran komite sekolah. Keputusan tersebut akan berlaku mulai tahun 2022.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, jumlah besaran yang dibebaskan adalah sebesar iuran komite yang perlu dibayarkan para siswa yang ditetapkan untuk tahun 2022 oleh Komite bersama Sekolah dan atau yayasan bagi sekolah swasta.

“Besarannya adalah maksimal Rp 200 ribu per siswa per bulan bagi siswa SMK dan Rp 150 ribu per siswa per bulan untuk SMA dan SLB," katanya, Selasa (11/1/2022).

Erman mengatakan, Pemkot Bukittinggi merasa berkewajiban untuk ikut memperhatikan dan menyejahterakan warga kota Bukittinggi di bidang pendidikan melalui subsidi bagi siswa SMA, SMK dan SLB Negeri dan swasta untuk siswa yang berKK atau berKTP Bukittinggi.

Baca Juga:Lihat Bunga Rafflesia, 8 Pelajar Terjebak Arus Sungai di Ngarai Sianok

“Pada tahun 2022 ini, konsentrasi Pemko adalah meringankan beban masyarakat selama situasi sulit akibat pandemi dalam bentuk bantuan nyata, bantuan keuangan Khusus ini merupakan bagian dari program Bukittinggi Hebat yaitu Hebat dalam sektor pendidikan yang juga telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021-2026," ujarnya.

Wali Kota Erman mengharapkan dengan adanya bantuan ini agar siswa dan orang tua yang merupakan warga Buktitinggi tidak terbebani lagi dengan biaya operasional sekolah.

“Semua siswa diharapkan jadi lebih semangat dan giat menuntut ilmu, dan semoga para orang tua teringankan satu bebannya," kata Wako.

Di sisi lain, untuk siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) juga akan diberikan bantuan dengan jumlah yang sama namun teknis yang berbeda karena MAN berada di bawah lembaga Instansi Vertikal dengan regulasi yang berbeda.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Melfi Abra menjelaskan untuk teknis penyerahan Bantuan Keuangan Khusus ini.

Baca Juga:Kabar Gembira, Calon Jemaah Umrah Bukittinggi Bakal Segera Berangkat ke Mekkah

“Besaran riil akan ditransfer per triwulan akan disesuaikan dengan hasil verifikasi dan permintaan kebutuhan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Melfi.

Ia mengatakan, penghapusan iuran komite sekolah di SMA sederajat ini tidak hal yang pertama di Sumbar namun sudah ada beberapa pemda lainnya.

"Antara lain Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman, sementara Iuran Komite untuk SD dan SMP Negeri sejak dibantunya biaya BOS dari pemerintah pusat, maka iuran komite dalam bentuk lain dari SPP tersebut memang tidak boleh dipungut," jelas Melfi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak