SuaraSumbar.id - Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), membongkar sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Penertiban itu dilakukan lantaran PKL menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan.
Lapak PKL yang ditertibkan berada di kawasan Tunggul Hitam, tepatnya di sepanjang jalan depan TPU. Kemudian, di kawasan Bundaran Air Mancur Pasar Raya, depan Masjid Muhammadiyah, Jumat (7/1/2022).
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, PKL yang ditertibkan itu melanggar Peraturan daerah (Perda) yang tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat.
"Kami akan lakukan penertiban secara terus menerus PKL yang menggunakan fasum fasilitas sosial. Ini demi menjaga ketertiban dan keindahan," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Kota Padang Mulai PTM 10 Januari 2022, Hendri Septa: Sekolah Atur Kepulangan Siswa
Mursalim berharap kepada seluruh masyarakat kota Padang, agar taati aturan yang ada dan sama-sama menjaga untuk Kota Padang tercinta.
"Kita imbau kepada masyarakat Kota Padang, jika ingin berjualan, janganlah menggunakan fasilitas umum sebab Fasum itu diperuntukan untuk masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi atau perorangan, kita juga berharap kepada masyarakat mari taati aturan yang ada, demi kota Padang yang lebih tertata," kata dia.