SuaraSumbar.id - Selama 2021, Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menyelamatkan 18 ekor satwa liar dilindungi. Hewan-hewan tersebut berasal dari sitaan dan juga ada dari penyerahan masyarakat.
Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra mengatakan, 18 satwa itu merupakan barang bukti perdagangan satwa dua ekor dan penyerahan warga 16 ekor.
"Barang bukti itu berupa dua ekor kukan dan telah divonis Pengadilan Negeri Lubukbasung," katanya, Kamis (6/12/2022).
Ia mengatakan, 16 ekor satwa yang diserahkan itu berupa kukang lima ekor, burung hantu satu ekor, trenggiling dua ekor.
Baca Juga:Konflik Manusia dengan Satwa Liar di Agam Meningkat Hampir 100 Persen
Setelah itu elang brontok tiga ekor, kucing kuwuk satu ekor, simpai satu ekor, baniang satu ekor, tikus bulan satu ekor dan buaya satu ekor.
"18 ekor satwa itu telah kita lepasliarkan ke habitatnya," katanya.
Pada 2020, tambahnya Resor KSDA Agam berhasil mengamankan 14 ekor satwa dilindungi dari masyarakat berupa baning coklat tujuh ekor, kucing kuwuk (kucing hutan) empat ekor, kukang satu ekor, binturung satu ekor dan burung rangkong satu ekor.
Dibandingkan tahun sebelumnya, penyelamatan satwa itu meningkat empat ekor.
Ade mengimbau warga yang memelihara dan menemukan satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistimnya untuk menyerahkan ke Resor KSDA Agam.
Baca Juga:Konflik Manusia dan Harimau di Agam Diduga Akibat Pakan Berkurang
Pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait satwa itu. "Sosialisasi itu kita sampaikan saat pertemuan dengan masyarakat," katanya. (Antara)