Polisi Beberkan 2 Alasan Penahanan Habib Bahar bin Smith Usai Jadi Tersangka

Polisi mengemukakan dua alasan penahanan Habib Bahar bin Smith, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Riki Chandra
Selasa, 04 Januari 2022 | 15:45 WIB
Polisi Beberkan 2 Alasan Penahanan Habib Bahar bin Smith Usai Jadi Tersangka
Bahar bin smith tiba di markas Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Kegiatan ceramah Bahar bin Smith pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengandung berita bohong yang diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR), selanjutnya disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini