Bawa-bawa Nama Ahok, PSI Sesalkan Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan Ustaz Yahya Waloni yang dituntut 7 bulan penjara dengan denda 50 juta.

Riki Chandra
Selasa, 04 Januari 2022 | 06:15 WIB
Bawa-bawa Nama Ahok, PSI Sesalkan Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
Ustaz Yahya Waloni dan Ahok. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan Ustaz Yahya Waloni yang dituntut 7 bulan penjara dengan denda 50 juta. PSI membandingkan tuntutan tersebut dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terjerat kasus penistaan agama.

PSI berpandangan tuntutan JPU kepada Ustaz Yahya Waloni 7 bulan sangat tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Tidak pula memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku intoleransi. Dibandingkan dengan kerusakan yang dihasilkan dari berita bohong dan ujaran kebencian yang tersebar, tuntutan tersebut sangat rendah. Harusnya Hukum seberat-beratnya!” jelas Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Senin (3/1/2022).

PSI berpandangan tuntutan jaksa ke Ustaz Yahya Waloni itu inkonsisten dan diskriminatif bila dibandingkan perkara sejenis yang menarik perhatian publik, yaitu kasus Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.

Baca Juga:Hasil Survei Elektabilitas Jeblok, PSI Diprediksi Tak Lolos ke Senayan Lagi

“Yang paling kontras adalah dengan tuntutan terhadap Ahok. Dengan mens rea yang gagal dibuktikan, Ahok dituntut hukuman lebih tinggi daripada Yahya Waloni. Bahkan divonis lebih berat oleh hakim,” ujar Bimmo.

Menurutnya, niat jahat atau mens rea dari Ustaz Yahya Waloni ketika menista agama dan ujaran kebencian lebih nyata dan mudah dibuktikan dibandingkan dengan kasus Ahok.

Soal alasan jaksa memperingan tuntutan ke Ustaz Yahya Waloni karena menyatakan penyesalan dan permintaan maaf kepada umat Nasrani, PSI pun membandingkan pula dulu Ahok juga minta maaf tuh.

PSI mengkritik hal itu tidak mencerminkan keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum.

“Ahok juga minta maaf, bahkan sebelum kasusnya masuk ke pengadilan. Nah ini (Yahya Waloni), minta maaf setelah tahu kasusnya jalan terus di pengadilan,” ujar Bimmo.

Baca Juga:Kritik Tuntutan Jaksa untuk Yahya Waloni, Jubir PSI: Kontras dengan Tuntutan Terhadap Ahok

Perbandingan ini sekadar mengilustrasikan betapa kasus yang melibatkan unsur pidana yang sejenis diperlakukan secara berbeda.

Berita Terkait

Kelakuan Anies Baswedan Cs enggak sesuai wacana perubahan, Guntur Romli dibuat heran rapat saja sampai dilakukan di pulau pribadi milik Surya Paloh.

liberte | 15:30 WIB

Giring Ganesha Yakin Helmy Yahya Meraih Sukses di Parlemen bersama PSI!

cianjur | 17:15 WIB

Nama Gibran muncul dari hasil rembuk rakyat yang diadakan oleh DPW PSI DKI Jakarta beberapa hari lalu.

surakarta | 20:20 WIB

Pada pertemuan tersebut, Giring ditemani istrinya Cyntia Riza bersama putra dan putrinya.

surakarta | 15:17 WIB

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuat istilah baru Jokowisme yang merujuk pada Presiden Jokowi.

news | 17:19 WIB

News

Terkini

Seorang pria berinsial RA (30) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 20 bulan atau satu tahun delapan bulan.

News | 15:53 WIB

Upaya penyelundupan hampir 2 kilogram narkotika jenis sabu dan 6.000 butir pil ekstasi digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar).

News | 19:19 WIB

Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar) Audy Joinaldy mendorong pemerintah kabupaten dan kota di provinsi yang dipimpinnya.

News | 19:07 WIB

Polisi memastikan hasil rekaman pelecehan seksual terhadap 12 korban yang dilakukan oleh sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) tidak tersebar.

News | 13:47 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa tidak semua kebutuhan pangan harus berasal dari luar negeri, salah satunya seperti beras.

News | 16:08 WIB

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangguhkan penahanan sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).

News | 10:45 WIB

Izin operasional dua perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar) resmi dicabut tahun 2022 lalu. Perguruan tinggi itu yakni STIH Padang sama STISIP Padang.

News | 10:05 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 20:00 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan dunia internasional tak boleh campur tangan dalam upaya membebaskan pilot tersebut.

News | 15:51 WIB

Dalam pengungkapan itu, satu orang diduga pelaku berinisial A (46) ditangkap.

News | 15:36 WIB

Penguatan UMKM lokal juga menjadi bagian dalam pengembangan jalan tol di mana di setiap rest area tidak hanya diisi oleh merek besar tetapi juga produk-produk UMKM lokal.

News | 15:09 WIB

Seorang pria di Kota Padang diduga menggelapkan mobil dengan cara membawa kabur mobil temannya sendiri. Modus awalnya ingin mengajak anaknya pergi jalan-jalan.

News | 22:21 WIB

Korban kebakaran di Nagari Cupak dan Kinari di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan bantuan sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

News | 21:04 WIB

Kemudian pihaknya juga mengukur mengukur jarak sirene berbunyi dalam radius 0-200 meter.

News | 15:57 WIB

Apalagi, warungnya berada di jalur strategis jalan utama dari Solo hingga Banyuwangi.

News | 15:16 WIB
Tampilkan lebih banyak