Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton.
Ridwan menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan operasi produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pengusaha batu bara memahami dan mendukung kebijakan pelarangan sementara ekspor batu bara demi pemenuhan kebutuhan batu bara PLN untuk menghindari pemadaman listrik.
Namun, pengusaha batu bara tersebut meminta agar PLN memperbaiki mekanisme pengadaan batu bara agar semakin membaik.
"Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata Ridwan.
Secara khusus, dia menegaskan bahwa dengan dilaksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri, maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.
"Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara," katanya. (Antara)
Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Selama Januari 2022, Ini Alasannya
Pemerintah Indonesia melarang sementara ekspor batu bara pada periode 1 sampai 31 Januari 2022.
Riki Chandra
Minggu, 02 Januari 2022 | 06:15 WIB

BERITA TERKAIT
Gasifikasi Batu Bara: Terobosan Energi atau Perjudian Rp180 Triliun?
13 Maret 2025 | 14:06 WIB WIBREKOMENDASI
News
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
03 April 2025 | 17:04 WIB WIBTerkini
news | 11:50 WIB
news | 21:21 WIB
news | 17:18 WIB
news | 23:20 WIB
news | 17:08 WIB