12.641 Narapidana Beragama Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal 2021

Sebanyak 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik penghuni berbagai lembaga permasyarakatan (Lapas) di Indonesia dapat Remisi Khusus (RK) Natal 2021.

Riki Chandra
Sabtu, 25 Desember 2021 | 13:15 WIB
12.641 Narapidana Beragama Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal 2021
Para warga binaan di Lapas Atambua, Kabupaten Belu, NTT, saat mengikuti acara pemberian remisi khusus Natal, Jumat ( 24/12/2021). [Dok.Antara]

Bagi yang belum mendapat Remisi, Rika meminta mereka bersabar dan terus memperbaiki diri.

“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan permasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” sebut Rika.

Data Ditjenpas per 23 Desember 2021 menunjukkan warga binaan permasyarakatan di Indonesia mencapai 273.992 orang, yang terdiri atas 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan. (Antara)

Baca Juga:493 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Natal 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini