Sebelumnya, pada tahun 2019 Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung sempat duguncang isu intoleransi. Seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal.
Pemerintah setempat beralasan, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," sebut Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia melalui telepon di Padang, Selasa (17/1/2/2019).
Baca Juga:Songket Jadi Warisan Budaya Malaysia, Gubernur Sumbar Tak Terima