Surat itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Mendagri, DPR RI, dan Ombudsman pusat dan sejumlah instansi lainnya.
"Surat itu kami kirim sekitar seminggu yang lampau dan kami telah menembuskannya kepada Presiden RI dan sejumlah instansi di pemerintah pusat," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan IP3 adalah melakukan pembangkangan sipil dengan harapan Pemkot Payakumbuh akan dapat menerima tuntutan pedagang.
"Apabila Perda ini tetap tidak dicabut, kami akan melakukan yudisial review. Yang pasti, ini bukan aksi terakhir kami dari IP3," ujarnya. (Antara)
Baca Juga:Polres Payakumbuh Bilang Tindak Pidana Alami Penurunan Sepanjang 2021