Klaim Santunan Jasa Raharja Sumbar Turun Selama Pandemi Covid-19

PT. Jasa Raharja Sumatra Barat (Sumbar) telah menyalurkan santunan kecelakaan sebesar Rp 52,7 miliar. Angka tersebut tercatat sejak Januari hingga November 2021.

Riki Chandra
Rabu, 15 Desember 2021 | 17:04 WIB
Klaim Santunan Jasa Raharja Sumbar Turun Selama Pandemi Covid-19
Kepala Jasa Raharja Sumbar, Agung Tri Gunardi. [Suara.com/B. Rahmat]

"Selanjutnya, Jasa Raharja melakukan jemput bola ke rumah ahli waris bagi korban meninggal," katanya.

Diketahui, bagi masyarakat yang mendapat musibah dan memenuhi persyaratan, Jasa Raharja mengakomodasi mereka lewat aplikasi bernama JRku yang memiliki fitur pengajuan klaim atau santunan secara online yang bisa diunduh melalui playstore maupun AppStore.

Aplikasi ini telah terhubung Dasi-JR dan aplikasi mobile pelayanan JR, serta dengan para mitra Jasa Raharja, seperti database kecelakaan IRSMS Korlantas Polri, database pasien Rumah Sakit/BPJS Kesehatan, database kependudukan Ditjen Ducapil dan sistem pembayaran perbankan.

JRku juga mempunyai fitur pengingat masa berlaku jatuh tempo SWDKLLJ agar pemilik kendaraan tidak lupa akan kewajibannya, serta yang terbaru, telah terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sekaligus informasi soal pembayaran tilang elektronik, dan kanal perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera selaku anak usaha Jasa Raharja.

Baca Juga:Siaga Libur Nataru, Jasa Raharja Kerjasama dengan 47 Rumah Sakit di Kaltim dan Kaltara

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini