Sempat Buron, Terpidana Pemerkosa Anak Kandung di Pasaman Barat Diciduk

Terpidana kasus pencabulan anak kandung diringkus tim gabungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), bersama jajaran Polsek Air Bangis.

Riki Chandra
Selasa, 14 Desember 2021 | 21:17 WIB
Sempat Buron, Terpidana Pemerkosa Anak Kandung di Pasaman Barat Diciduk
Ilustrasi penangkapan

Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa yang selanjutnya Penuntut Umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Ia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019 di Juli 2019 pukul 23.00 WIB di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini