"Artinya, peran DPD RI sangat strategis untuk menyinkronkan kepentingan daerah dengan kepentingan pusat," ujar LaNyalla.
Dia menilai proyeksi penguatan kelembagaan DPD RI harus didorong melalui pintu amendemen konstitusi UUD 1945.
Melalui langkah itu, jelas LaNyalla, DPD RI akan benar-benar menjadi sebuah sistem yang menjamin keputusan-keputusan politik yang penting dibahas secara berlapis.
Berbagai kepentingan juga dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam dengan adanya mekanisme saling mengontrol atau mekanisme double check di antara DPR RI dan DPD RI.
Baca Juga:Ketua DPD RI Desak Batalkan Kelulusan CPNS Curang, Oknum BKN Ditindak Tegas
"Sekali lagi, penguatan peran dan fungsi DPD RI bukan mengada-ada, melainkan sebuah amanat sejarah dan amanat bangsa bahwa bangsa ini juga memiliki ruang-ruang non-partisan yang berhak untuk ikut serta menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini ke depan," tegas LaNyalla. (Antara)