SuaraSumbar.id - Seorang ayah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Atas perbuatannya, pelaku berinisial F (39) diringkus jajaran Polres Bukittinggi.
"Pelaku diamankan pada 30 November 2021, terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul," kata Kasi Humas Polres Bukittinggi AKP Robin Sitinjak, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (3/12/2021).
Menurut Robin, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/305/XI/2021/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 30 November 2021. Pelaku diduga berbuat tak senonoh kepada anaknya sendiri.
Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Jejak Harimau Ditemukan Dekat Sapi Warga Agam Ditemukan Mati