KPU dan Pemerintah Didesak Segera Sepakati Tanggal Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah segera menyepakati terkait tanggal pelaksanaan Pemilu 2024.

Riki Chandra
Kamis, 02 Desember 2021 | 13:57 WIB
KPU dan Pemerintah Didesak Segera Sepakati Tanggal Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus [Antara]

SuaraSumbar.id - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah segera menyepakati terkait tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Menurutnya, semakin cepat ditetapkan maka semakin panjang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan pemilu.

"Kami tergantung kesepakatan pemerintah bersama KPU, persoalan itu harus diputuskan dua institusi itu, bukan DPR. Apabila sudah tercapai kesepakatan, maka DPR tinggal sahkan saja namun sampai saat ini belum ada kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu apakah 21 Februari atau 15 Mei," kata Guspardi, Kamis (2/12/2021).

Dia memastikan Komisi II DPR bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal Pemilu 2024 sebelum akhir tahun namun pemerintah dan KPU sudah sepakat.

Menurut dia, apabila Pemerintah bersama KPU sudah menyatakan kesepakatan terkait tanggal Pemilu 2024, selanjutnya Komisi II DPR menggelar rapat yang dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno.

Baca Juga:DPR Kasih Deadline, Awal 2022 Jadwal Pemilu 2024 Harus Sudah Disepakati

"Diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kami akan cari jadwal yang kosong," ujarnya.

Guspardi juga mengomentari terkait KPU yang telah berkirim surat ke DPR untuk berkonsultasi dengan Komisi II membahas peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Dia mengatakan, Komisi II DPR belum memiliki agenda untuk mengakomodir permintaan dari KPU karena belum ada kesepakatan jadwal antara KPU dan pemerintah.

"Sampai saat ini belum ada kesepakatan resmi antara pemerintah dan KPU. Sesuai agenda ketika kami buat jadwal kegiatan selama masa sidang, makanya tidak dimasukkan agenda RDP dengan KPU mengenai tanggal maupun tahapan-tahapan," katanya.

Dia menjelaskan sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan Komisi II DPR untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen DPR.

Baca Juga:Jadwal Pemilu 2024 Belum Ada Kepastian, Komisi II DPR Bakal Tanya Kejelasan ke Mendagri

Guspardi tidak mempersoalkan surat yang diajukan KPU kepada DPR, namun DPR akan segera memasuki masa reses pada tanggal 16 Desember. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak