Tak Layak Bagi Pekerja Media, AJI dan LBH Pers Tolak Upah Minimum 2022

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia dan LBH Pers menolak upah minimum yang dianggap tidak layak bagi pekerja media.

Riki Chandra
Senin, 22 November 2021 | 21:55 WIB
Tak Layak Bagi Pekerja Media, AJI dan LBH Pers Tolak Upah Minimum 2022
Aliansi Jurnalis Independen. [Suara.com/Adhitya Himawan]

1. Membatalkan penetapan upah minimum yang meliputi UMP, UMR dan UMK tahun 2022 dan mengganti acuan pengupahan tahun 2022 sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan kebutuhan saat pandemi Covid-19.

2. Meninjau ulang formulasi penghitungan upah minimum dan membuka ruang selebar-lebarnya kepada setiap elemen pihak pekerja bersama serikat pekerja dalam menentukan upah minimum.

3. Membatalkan Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang tidak melindungi kesejahteraan pekerja.

4. Melindungi hak- hak pekerja khususnya pada masa pandemi yang sangat rentan terjadinya berbagai pelanggaran.

Baca Juga:Buruh Ancam Mogok jika UMK Tak Naik 10 Persen, Begini Reaksi Plt Wali Kota Cimahi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini