Lasso pada September menyatakan keadaan darurat selama 60 hari pada sistem penjara.
Dengan status darurat tersebut, pemerintah bisa mengeluarkan dana dan memungkinkan militer dikerahkan untuk membantu mengendalikan penjara.
Pada Sabtu, Presiden Lasso mendesak pengadilan konstitusi untuk mengizinkan militer memasuki kawasan penjara daripada hanya membantu pengamanan dari luar. (Sumber: Antara/Reuters)
Baca Juga:Napi Korupsi di Lapas Banyuasin Tewas, Ini Penyebabnya