Sebut Permen PPKS Hanya Bagus Dijudul, PKS Apresiasi Ormas yang Menentang

Salim mengaku prihatin dengan permen tentang PPKS tersebut. Menurutnya, permen itu sebatas bagus jika dilihat dari sampul dan judulnya.

Riki Chandra
Rabu, 10 November 2021 | 18:15 WIB
Sebut Permen PPKS Hanya Bagus Dijudul, PKS Apresiasi Ormas yang Menentang
Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf [dok. PKS]

SuaraSumbar.id - Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Al Jufri mengkritik Peraturan Mendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang baru saja diterbitkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Salim mengaku prihatin dengan permen tentang PPKS tersebut. Menurutnya, permen itu sebatas bagus jika dilihat dari sampul dan judulnya. Namun, hal yang sama tidak berlaku pada keseluruhan isi dari peraturan.

"Kadang-kadang pula, cover-nya itu indah, seperti permendikbudristek. Jadi, judulnya memang bagus tentang pencegahan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, bagus judulnya. Coba baca isinya," kata Salim, dikutip dari Suara.com, Rabu (10/11/2021).

Salim menyoroti isi dari Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M yang memuat frasa tanpa persetujuan korban.

Baca Juga:PKS Soroti Permen PPKS: Judulnya Memang Bagus, Tapi Coba Baca Isinya

"Tercantum pengertian tentang kekerasan seksual yang dibatasi, yaitu tanpa persetujuan korban. Artinya jika ada persetujuan atau suka sama suka maka tidak tergantung disitu, tidak dimasukkan ke dalam kekerasan seksual ini," kata Salim.

Karena itu Salim menganggap permen tersebut bertentangan dengan Pancasila, norma agama, dan budaya.

"Kalau ini yang terjadi sesuatu yang membuat kita prihatin. Saya apresiasi sekian banyak ormas dan tokoh masyarakat yang sudah menentang Permendikbudristek itu sendiri," ujarnya.

Salim mengingatkan agar para pejabat negara dapat menjadi contoh dalam setiap membuat peraturan. Khususnya peraturan menteri, yang mana menurut Salim perlu ada kajian mendalam

"Para menteri ketika membuat permen itu dikaji yang mendalam. Bukan antara satu menteri dengan menteri yang lain saling mendukung ya," kata Salim.

Baca Juga:Dukung Permen PPKS, Menag Yaqut Cholil Qoumas Sebut Kekerasan Seksual Marak di Kampus

Bantah Legalkan Seks Bebas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah mendukung perzinahan atau seks bebas di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bukan produk hukum yang melegalkan seks bebas seperti anggapan beberapa pihak.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan. Tajuk di awal Permendikbud Ristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” kata Nizam, Selasa (9/11/2021).

Dia menjelaskan, fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Nizam juga menyebut Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini