Usmar Ismail dan Daftar 3 Tokoh yang Diberikan Gelar Pahlawan Nasional di 2021

Empat tokoh bangsa diberikan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Pahlawan 2021.

Riki Chandra
Rabu, 10 November 2021 | 11:55 WIB
Usmar Ismail dan Daftar 3 Tokoh yang Diberikan Gelar Pahlawan Nasional di 2021
Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada para ahli waris pahlawan nasional di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/11/2021). [Dok.ANTARA]

Selanjutnya, ahli waris almarhumah Emialiona Lasia Carolin, Bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta hadir mewakili 76 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi pihak yang memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan tanda jasa.

Pemberian gelar dan tanda jasa tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 1 ayat (1) menyatakan Gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.

Baca Juga:Isu Marsekal Hadi Masuk Kabinet, DPR dan Parpol Ogah Campuri Keputusan Jokowi

Sedangkan pasal 28 Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa menyebutkan "berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara." (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini