Sentil Pemerintah, Alvin Lie Sebut Naik Pesawat Wajib Tes PCR Kebijakan Aneh

Semua penumpang pesawat perjalanan domestik, dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR.

Riki Chandra
Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Sentil Pemerintah, Alvin Lie Sebut Naik Pesawat Wajib Tes PCR Kebijakan Aneh
Ilustrasi tes PCR/antigen. [Ilustrasi: Suara.com/Ema]

SuaraSumbar.id - Semua penumpang pesawat perjalanan domestik, dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR. Kebijakan pemerintah ini mulai berlaku sejak Minggu (24/10/2021).

Menurut pengamat penerbangan, Alvin Lie, kebijakan wajib tes PCR ini aneh. Sebab, kasus Covid-19 di Jawa Bali terbilang sudah terkendali.

"Peraturan baru ini didorong Instruksi Mendagri Nomer 53. Ini aneh, karena instruksi Mendagri kan ranahnya mengatur kepada bupati, wali kota dan gubernur, tapi ini justru masuk ke tanah perhubungan," kata Alvin Lie, dikutip dari Suara.com, Minggu (24/10/2021).

Diketahui, salah satu ketentuan dalam Inmedagri Nomor 53 tahun 2021 mengatur mengenai persyaratan perjalanan dengan transportasi udara yang mewajibkan semua penumpang penerbangan domestik menyerahkan hasil tes PCR, bukan tes antigen.

Baca Juga:Naik Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Peraturan Aneh

 Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).

Menurut Alvin, instruksi Mendagri diterbitkan jika dalam kondisi kegentingan yang mendesak. Seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus menurun, seharusnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah memberi cukup ruang untuk mobilitas masyarakat.

"Kalau ini tujuannya untuk kehati-hatian justru waktu kita mengalami kasus tinggi Covid-19 kemarin, kita hanya perlu untuk antigen saja. Ini aneh," katanya.

Dia pun mengkritisi Inmedagri yang mengatur tentang syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi, karena merupakan ranah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan aturan baru soal transportasi udara. Mulai hari ini, penumpang pesawat perjalanan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR.

Aturan itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Aturan itu efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021 atau hari ini.

Baca Juga:Naik Pesawat Wajib PCR, Sekarpura 11 Sampaikan Keberatan Mewakili Penumpang

Dalam SE Kemenhub tersebut diatur hal-hal berikut, yaitu:

1. Untuk perjalanan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib melampirkan:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk perjalanan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan: Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.

3. Kewajiban hasil vaksin diatur untuk:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Untuk penggantinya, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang berisi pernyataan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini