Bejat! Guru di Medan Cabuli Siswinya, Begini Modusnya

Pelaku kemudian memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan meninggalkannya.

Suhardiman
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:59 WIB
Bejat! Guru di Medan Cabuli Siswinya, Begini Modusnya
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini