Perbedaan Makanan Siap Saji dan Frozen Food versi BPOM RI

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menjelaskan perbedaan antara pangan olahan beku alias frozen food dengan makanan siap saji atau pangan olahan siap saji.

Riki Chandra
Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:15 WIB
Perbedaan Makanan Siap Saji dan Frozen Food versi BPOM RI
Frozen Food. (Shutterstock)

Sedangkan apabila produk tersebut memiliki masa simpan lebih dari 7 hari dan diproduksi massal, maka ia wajib memiliki izin edar BPOM RI, bukan dari izin edar pemerintah daerah (pemda) setempat.

Berikut ini kriteria lengkap makanan siap saji dan frozen food yang dikecualikan atau tidak wajib memiliki izin edar BPOM:

1. Mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari, yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
4. Pangan olahan siap saji.

Baca Juga:Kata BPOM Soal Denda 4 Miliar Jualan Frozen Food dan 4 Berita Kesehatan Lain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini