Pemerintah Desak Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi

Pemerintah mendesak perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk berhenti beroperasi. Sebab secara perdata, pinjol sudah dinyatakan tidak sah.

Riki Chandra
Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:15 WIB
Pemerintah Desak Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi
Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti tiga kasus yang baru-baru ini terjadi seperti penyerangan ustaz di Batam, penembakan ustaz di Tangerang hingga pembakaran mimbar masjid di Makassar. (Bidik Layar/Ria)

SuaraSumbar.id - Pemerintah mendesak perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk berhenti beroperasi. Sebab secara perdata, pinjol sudah dinyatakan tidak sah.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pinjol ilegal itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Menurutnya, perusahaan pinjol tidak memenuhi dua syarat tersebut.

"Jadi dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi," kata Mahfud, dikutip dari Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Sementara itu, kalau melihat dari sudut hukum pidana, pihak kepolisian akan ikut turun tangan apabila ada tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol kepada pemilik pinjaman.

Baca Juga:Ketua Dewan OJK Minta Perusahaan Pinjol Legal Tidak Pasang Bunga Mencekik

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya," ujarnya.

Kalau misalkan terbukti ada tindakan pemerasan, pihak kepolisian bisa menggunakan Pasal 368 KUHPidana. Selain itu ada juga Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menurut Mahfud bisa digunakan.

Selain itu, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3.

"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal," tuturnya.

"Oleh sebab itu, imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," katanya.

Baca Juga:Polres Gresik Patroli Siber Berantas Peredaran Pinjol Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak