Ia mengungkapkan bagaimana mungkin orang tua dikatakan sebagai penggelapan motor sementara motornya aman dan ada di rumah kami serta tidak berpindah tangan, padahal sebelumnya masalah ini sudah digelar di Polda Sumatera Barat dan rekomendasikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar diselesaikan secara kekeluargaan.
Mengingat motor yang dituduhkan oleh orang tuanya bukan juga motor milik pelapor tapi kebenarannya adalah motor itu milik orang tuanya yang diperoleh dari bonus hadiah pembelian oli terbanyak diberikan oleh CV Boy Karya Lubuk Sikaping sebagai penyuplai oli kepada toko cahaya motor milik orang tuanya. (ANTARA)