Satu ASN Pemkot Padang Diduga Jadi Istri Kedua Diperiksa Senin Depan

Usai pemeriksaan, kata Agustina, hasilnya akan diserahkan kepada kepala BKPSDM untuk dilakukan sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).

Suhardiman
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:18 WIB
Satu ASN Pemkot Padang Diduga Jadi Istri Kedua Diperiksa Senin Depan
Ilustrasi- Satu ASN Pemkot Padang Diduga Jadi Istri Kedua. [unsplash.com/Jeremy Wong Weddings]

Kemudian pada pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Sementara diinformasikan bahwa pada pada 2020 sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.

Dari 10 orang tersebut tujuh orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap perempuan namun tidak terbukti dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Digempur 40 Ribu Vaksin, Wilayah Anglomerasi Surabaya Raya Siap Menuju Level 1 PPKM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini