Satgas Covid-19 Pastikan Proses Hukum Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan proses hukum terhadap selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet, akan segera berjalan.

Riki Chandra
Kamis, 14 Oktober 2021 | 18:13 WIB
Satgas Covid-19 Pastikan Proses Hukum Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina Wisma Atlet
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]

SuaraSumbar.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan proses hukum terhadap selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet, akan segera berjalan.

Hal itu dinyatakan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. Menurutnya, setiap warga negara yang melanggar aturan karantina akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

"Pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan, satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat," kata Wiku, dikutip dari Suara.com, Kamis (14/10/2021).

Wiku meminta peristiwa ini tidak dicontoh oleh setiap pelaku perjalanan internasional lain karena dapat membahayakan kesehatan publik.

Baca Juga:Rachel Vennya Kabur Karantina, Satgas Covid-19: Proses Hukum Berjalan

"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional kami minta untuk menaati aturan yang telah ditetapkan jangan melanggar karena akan dikenakan sanski yang tegas," ucapnya.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa siapa saja yang menghalangi kekarantinaan kesehatan bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Sebelumnya, Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan Jakarta setelah kembali dari Amerika Serikat. Rachel dibantu oleh seorang oknum TNI petugas karantina di Bandara Soekarno-Hatta berinisial FS, untuk kabur sebelum masa karantina berakhir.

Selain itu, Rachel Vennya juga seharusnya tidak ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan yang dibiayai pemerintah.

Keputusan Kepala Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Baca Juga:Lantang soal Rachel Vennya, Nikita Mirzani Dianggap Wakili Suara Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak