Ramadhan menambahkan, penempatan 57 mantan Pegawai KPK tidak lulus TWK ditentukan dengan kompetensinya masing-masing.
"Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan hasil koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB," kata Ramadhan. (Antara)