2 Warga Limapuluh Kota Maling Kulit Manis di Agam Diciduk

Dua pelaku diduga mencuri 15 karung kulit manis.

Riki Chandra
Senin, 11 Oktober 2021 | 14:20 WIB
2 Warga Limapuluh Kota Maling Kulit Manis di Agam Diciduk
Ilustrasi police line [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Dua pelaku diduga mencuri 15 karung kulit manis ditangkap Tim Operasional Kerambit Polres Bukittinggi di daerah Kubang Putiah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

"Dua orang pelaku dengan inisial RF (39) warga Banuhampu Kampuang nan limo Perumnas Kubang Putiah dan FP (21) warga Tiakar Nagari Guguk VIII Limapuluh Kota, kita tangkap pada Sabtu (09/10)," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budikusumah, Senin (11/10/2021).

Ia mengatakan, penangkapan kedua diduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 260 / X / 2021 / SPKT/ Polres Bukittinggi / Polda Sumbar tanggal 09 Oktober 2021.

"Yaitu terkait tindak pidana Pencurian berupa kayu kulit manis sebanyak 15 Karung dengan berat lebih kurang 400 Kg," kata dia.

Baca Juga:Data Bocor, Twitch Salahkan Server Eror

Ia menyebut, pencurian itu dilakukan ke-dua pelaku di Gudang Kayu Kulit Manis Batu Patah Jorong Lasi Tuo Nagari Lasi Candung Kabupaten Agam pada hari Sabtu (02/10).

Menurutnya, petugas kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Berawal dari rekaman CCTV Tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui tentang keberadaan mobil yang dipergunakan oleh pelaku," kata dia.

Selanjutnya Tim opsnal melakukan pengembangan tentang keberadaan pelaku di Kubang Putih dan Lima Puluh Kota.

"Tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan menyita barang bukti yang ada dan membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut," kata Allan.

Baca Juga:Prediksi Makedonia Utara vs Jerman: Der Panzer Siap Balas Dendam

Barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku adalah satu unit Mobil Merk Toyota Calya dengan Nopol BA 4429 EU warna merah yang merupakan kendaraan yang digunakan Pelaku untuk melakukan tindakan pencurian. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini