27 ASN Perempuan Pemkot Padang Gugat Cerai Suami, Masalah Ekonomi Mendominasi

Sebanyak 27 istri yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggugat cerai suaminya.

Riki Chandra
Kamis, 30 September 2021 | 17:51 WIB
27 ASN Perempuan Pemkot Padang Gugat Cerai Suami, Masalah Ekonomi Mendominasi
Ilustrasi perceraian. (Rex/ Mirror)

Dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 3 ayat 1 dinyatakan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat.

Pada ayat 3 juga diatur surat pemberitahuan atau surat gugatan perceraian harus mencantumkan alasan yang mendasarinya dengan jelas. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak