Penghina Rasulullah Muhammad Kece Digebuki di Penjara, Dilarikan ke Rumah Sakit

Tidak ada luka serius yang dialami Kece.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 19 September 2021 | 10:30 WIB
Penghina Rasulullah Muhammad Kece Digebuki di Penjara, Dilarikan ke Rumah Sakit
Muhammad Kece (YouTube)

Sebagaimana diketahui, Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Baca Juga:ISESS: Muhammad Kece Dipukuli Irjen Napoleon, Harus Dilihat Sebagai Konflik Sesama Tahanan

Tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini