Resmi Tersangka Kasus Korupsi, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan Kejagung

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Riki Chandra
Kamis, 16 September 2021 | 16:22 WIB
Resmi Tersangka Kasus Korupsi, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan Kejagung
Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

SuaraSumbar.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (16/9/2021).

Alex yang kini menjadi anggota DPR RI itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi tahun 2010-2019 saat dirinya menjabat Gubernur Sumsel.

"Setelah pemeriksaan, penyidik meningkatkan status AN menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard, dikutip dari Suara.com.

Selain Alex, Kejagung juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus sama, yakni Muddai Madang, mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia 2015-2019.

Baca Juga:STOP PRESS! Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan Kejagung

Leonard menjelaskan, Alex Noerdin ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.

Sebelumnya diberitakan, Alex Noerdin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel periode 2010-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi Kamis siang, membenarkan dia memenuhi panggilan penyidik hari ini. "Betul sudah datang."

Noerdin sudah dipanggil pada Senin (13/9), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.

Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Baca Juga:Red Notice Harun Masiku Tersebar di 194 Negara, Polri: Kecil Kemungkinan Lolos

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 30 juta, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak