Sontak, korban kaget ketika mendapati video yang dia rekam.
Dalam video tersebut, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban yang sedang mandi.
Selanjutnya, pelaku melakukan onani dan mencampurkan sperma ke makanan korban.
Pelaku disebut telah melanggar pasal 281 KUH Pidana yang disebutkan, barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum.
Baca Juga:Tahan Imbang Persija, Jargon 'Si Jago Becek' Masih Melekat untuk PSIS Semarang
Berdasarkan hal tersebut korban dan pendamping menuntut pihak Polda Jawa Tengah segera mempercepat proses penanganan kasus dengan berkeadilan gender demi kebaikan korban.